Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset bidang tanah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti.
"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Senin 1 Juni 2024.
Tessa mengatakan estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar rupiah. KPK pun telah memasang tanda plang penyitaan.
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, Tessa menambahkan, sepanjang 21-26 Juni 2024, KPK telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.
Diketahui, KPK menjerat Muhammaf Adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Dalam perkara awal, Adil ditetapkan tersangka tersangka bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
KEYWORD :KPK Penyitaan Aset Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Pencucian Uang TPPU